KONTRAK BERLANGGANAN

LAYANAN DIGINET by JSN

Dengan mengakses halaman ini dan menggunakan Layanan, berarti Anda (PELANGGAN) dan JSN terikat dalam suatu perjanjian. Untuk itu, Anda dianggap telah cakap hukum dalam melakukan perikatan, telah memahami dan menyatakan setuju untuk terikat pada ketentuan yang berlaku. JSN mengimbau agar Anda membaca Ketentuan Kontrak Berlangganan ini dengan saksama.

Syarat dan Ketentuan Kontrak Berlangganan ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan JSN, Regulasi Pemerintah, maupun ketentuan lainnya. JSN akan memberitahukan perubahan dan/atau pembaruan tersebut kepada PELANGGAN baik secara tertulis melalui surat atau media elektronik (i.e. melalui aplikasi Layanan atau melalui SMS atau e-mail ke nomor telepon atau alamat e-mail PELANGGAN yang terdaftar) dan/atau secara lisan melalui sambungan telepon ke nomor telepon PELANGGAN yang terdaftar, atau dengan cara lain yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh JSN.

Dengan mengakses halaman Kontrak Berlangganan ini dan menggunakan Layanan, atau apabila Anda tetap mengakses dan menggunakan Layanan ini setelah pemberitahuan pembaruan dari JSN, melakukan perubahan paket Layanan yang anda pilih dari waktu ke waktu maka Anda dianggap menyetujui perubahan-perubahan atas Ketentuan Berlangganan LAYANAN JSN (“Kontrak Berlangganan”) yang terdapat pada:

https://digihome.mywifi.web.id/syarat-dan-ketentuan.html

https://digihome.mywifi.web.id/kebijakan-privasi.html

 

SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku bagi seluruh PELANGGAN Layanan JSN termasuk tambahan dan ketentuan khusus yang ditautkan pada aplikasi, platform, atau berbagai media lainnya, kecuali apabila diatur dalam syarat dan ketentuan khusus lain yang terpisah.

DEFINISI DAN PENGERTIAN

  1. Add On adalah layanan tambahan berupa perangkat/fitur/konten/Jasa Nilai Tambah yang disediakan oleh JSN dari waktu ke waktu, seperti layanan Mesh WiFi (perluasan coverage WiFi) dan layanan tambahan lainnya yang disediakan dari waktu ke waktu.
  2. Afiliasi JSN adalah JSN Grup, yang meliputi mitra perusahaan JSN yang dikendalikan oleh JSN baik secara langsung ataupun secara tidak langsung.
  3. Alamat Instalasi adalah lokasi di mana perangkat CPE dipasang sebagaimana yang dicantumkan oleh PELANGGAN di dalam Kontrak Berlangganan. Alamat instalasi tidak dapat berubah selama berlangsungnya Layanan berdasarkan pengajuan.
  4. Biaya Administrasi Layanan adalah biaya yang dibebankan pada tagihan PELANGGAN atas aktivitas administrasi, billing operation dan/atau customer service Layanan yang mana besarannya akan ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu.
  5. Deposit adalah pembayaran dari PELANGGAN sebagai jaminan penggunaan Layanan dan dapat menjadi pengurang atas biaya-biaya yang timbul berdasarkan penyelenggaraan Layanan. Deposit dapat dikembalikan kepada PELANGGAN pada saat PELANGGAN berhenti berlangganan, setelah dilakukan perhitungan atas setiap pembayaran/pengurangan atas biaya-biaya yang timbul berdasarkan penyelenggaraan Layanan. Adapun besaran Deposit akan ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu.
  6. Biaya Instalasi adalah tambahan biaya yang dibebankan kepada PELANGGAN jika terdapat permintaan tambahan instalasi, seperti tambahan kabel untuk STB, PLC, IKR/G, jaringan, dan hal teknis lainnya agar Layanan dapat terselenggara.
  7. Biaya Layanan adalah biaya yang timbul atas pemakaian Layanan yang dinikmati oleh PELANGGAN yang terdiri dari biaya-biaya yang disebutkan pada Bagian Biaya Layanan pada Syarat & Ketentuan ini.
  8. Biaya Pasang Baru atau Biaya PSB adalah biaya jasa dan pemasangan perangkat di awal berlangganan (one time charge), yang ditagihkan kepada PELANGGAN setelah dilakukannya pemasangan perangkat CPE di Alamat Instalasi dan/atau ditagihkan pada waktu lainnya yang ditentukan JSN dari waktu ke waktu. JSN akan mengirimkan Notifikasi Pembayaran Biaya PSB kepada PELANGGAN.
  9. CPE atau Customer Premises Equipment adalah perangkat yang dipasang di alamat instalasi yang terdiri dari Modem, Optical Network Terminal (ONT), Set Top Box (STB, atau Mesh WiFi baik yang disewakan (milik JSN), ataupun yang dibeli secara mandiri (terbatas untuk ONT dan/atau STB) dan tetap menjadi milik PELANGGAN, yang dipasang di alamat instalasi selama berlangganan Layanan.
  10. Data PELANGGAN adalah segala data pribadi dan informasi yang diisi dan diserahkan oleh PELANGGAN dalam rangka pendaftaran layanan, yang memuat, namun tidak terbatas pada, nama, alamat, e-mail, nomor telepon, koordinat lokasi, alamat tagihan, foto kartu identitas, swafoto identitas, dan nomor identitas kependudukan (KTP dan KK) untuk keperluan penyelenggaraan Layanan ini.
  11. MyDiginet Adalah adalah website pusat layanan PELANGGAN yang dikelola oleh JSN atau Mitra JSN dimana PELANGGAN JSN dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan, meliputi aktivitas pembayaran biaya layanan, pengaktifan dan perubahan paket data, perpanjangan masa berlaku paket, dan layanan lainnya.
  12. Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) adalah instalasi jaringan di Alamat Instalasi di mana perangkat CPE dipasang, mulai dari Kotak Terminal Batas (KTB) atau Rangka Pembagi Utama (RPU) ke perangkat CPE dan dari perangkat CPE hingga ke perangkat terminal akhir, seperti telepon, komputer, dan/atau televisi serta alat lainnya sebagaimana teknologi yang berkembang dari waktu ke waktu.
  13. Internet adalah layanan high speed internet yang disediakan oleh JSN dengan jaringan fiber optic dan/atau teknologi lainnya yang berkembang dari waktu ke waktu.
  14. Isolir adalah pemutusan akses Layanan baik sementara waktu maupun permanen yang disebabkan karena satu atau lebih dari kondisi yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, sebagai berikut:
    • Belum dibayarnya Biaya PSB sesuai dengan ketentuan “Biaya Pasang Baru/Biaya PSB”;
    • PELANGGAN melewati batas waktu (terlambat) pembayaran tagihan Biaya Layanan sebagaimana yang ditentukan pada periode pembayaran;
    • Permintaan PELANGGAN untuk dilakukan isolir sementara sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan “Kewajiban PELANGGAN”.
  15. Jaringan adalah teknologi yang digunakan untuk menghubungkan Layanan yang disediakan oleh JSN kepada PELANGGAN, baik dengan sistem digital, analog, maupun Direct To Home (DTH).
  16. Konten adalah isi, kandungan, atau konten dalam format digital, yang dapat dalam bentuk teks atau tulisan (seperti teks narasi, artikel, laporan), visual (seperti gambar, foto, animasi, meme, infografis, ilustrasi), audio/suara (seperti voice note, musik dalam format digital, konten podcast), audio visual (seperti video, film, game), maupun lainnya, maupun kombinasi dari sebagian ataupun keseluruhan dari yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk software aplikasi untuk diunduh (download), yang disediakan JSN untuk dapat diakses melalui internet dan/atau channel lainnya yang disediakan dari waktu ke waktu.
  17. Kontrak Berlangganan adalah ketentuan yang mengatur syarat dan ketentuan berlangganan oleh PELANGGAN atas Layanan yang dipilih oleh PELANGGAN, yang harus dibaca secara keseluruhan yang tidak terpisahkan sebagai berikut:
  18. Layanan adalah produk dan layanan yang disediakan oleh JSN, yang dapat dipilih oleh PELANGGAN, sebagaimana yang disediakan saat ini maupun penambahannya dari waktu ke waktu sebagai berikut:
    • Layanan DigiHome
    • Layanan DigiHotspot
    • Layanan lainnya yang dikembangkan dan/atau disediakan dari waktu ke waktu oleh JSN dan termasuk dalam Layanan IndiHome, termasuk layanan tambahan (Add On).
  19. Mitra JSN adalah pihak yang bermitra atau bekerja sama dengan JSN untuk penyelenggaraan Layanan.
  20. Notifikasi Pembayaran Biaya PSB adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh JSN kepada PELANGGAN untuk melakukan pembayaran Biaya PSB.
  21. Para Pihak adalah JSN dan PELANGGAN secara bersama-sama.
  22. PELANGGAN adalah Anda yang mengajukan Layanan, yang namanya tercantum dan menandatangani Kontrak Berlangganan dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penyelenggaraan Layanan tersebut.
  23. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  24. Status Completed Aktif adalah suatu kondisi di mana perangkat CPE sudah terpasang di Alamat Instalasi dan Layanan telah aktif di sistem JSN serta telah dapat digunakan/dinikmati oleh PELANGGAN (biaya PSB sudah dibayar).
  25. Status Completed Non Aktif adalah suatu kondisi di mana perangkat CPE sudah terpasang di Alamat Instalasi dan Layanan telah aktif di sistem JSN, namun belum dapat digunakan/dinikmati oleh PELANGGAN (biaya PSB belum dibayar).
  26. Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan adalah ketentuan khusus yang merupakan ketentuan tambahan yang mengatur secara khusus mengenai jenis Layanan yang digunakan oleh PELANGGAN, yang menjadi satu ketentuan yang tidak terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum dan Kontrak Berlangganan.
  27. Syarat dan Ketentuan Umum adalah
    • Syarat dan Ketentuan Umum ini; dan
    • Ketentuan lain yang secara khusus ditetapkan atas program layanan dalam brosur, buku, leaflet, katalog produk, situs JSN, serta pengumuman/pemberitahuan maupun dokumen lain yang diterbitkan beserta perubahannya dari waktu ke waktu oleh JSN yang berhubungan dengan Layanan.
  28. JSN adalah PT. Jaringanku Sarana Nusantara, maupun pihak yang ditunjuk atau bekerjasama dengan JSN atau yang bertindak mewakili JSN dalam penyelenggara Layanan.

TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PELANGGAN TERHADAP LAYANAN

  1. Membaca, memahami, dan menandatangani seluruh dokumen pendukung dan ketentuan turunan lainnya terkait dengan pemasangan, perbaikan, modifikasi/perubahan terhadap perangkat CPE dan Jaringan, dan/atau modifikasi/perubahan atau pencabutan Layanan di Alamat Instalasi, terkait Layanan yang digunakan.
  2. Membayar tepat waktu Biaya PSB, Biaya Layanan, denda (akibat pengakhiran), maupun biaya lainnya yang timbul berdasarkan atas penyelenggaraan Layanan.
  3. Menyediakan tempat untuk IKR/G dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE di Alamat Instalasi.
  4. Memberikan izin kepada JSN dan/atau pihak yang ditunjuk oleh JSN untuk memasuki lokasi, Alamat Instalasi, termasuk pekarangan dan/atau rumah PELANGGAN guna melaksanakan proses instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan atas gangguan Layanan di alamat Instalasi, serta untuk memastikan perangkat yang diinstal selalu dalam kondisi baik. Atau untuk mencabut perangkat milik JSN yang disewa jika berakhir penggunaan Layanan (berhenti berlangganan).
  5. Melaporkan kepada JSN melalui channel yang disediakan oleh JSN, dalam hal-hal sebagai berikut:
    • Adanya gangguan atau kerusakan terhadap sambungan Layanan dan/atau perangkat CPE di Alamat Instalasi.
    • Adanya pemindahtanganan atau pengalihan hak, tanggung jawab, maupun kewajiban PELANGGAN terkait dengan Layanan kepada pihak lain.
    • Adanya kebutuhan perubahan paket Layanan atau jenis Layanan, berhenti berlangganan Layanan untuk sementara waktu atau permanen.
  6. Dalam hal berakhirnya Layanan (berhenti berlangganan), PELANGGAN wajib mengembalikan dan/atau menyerahkan perangkat CPE milik JSN yang terpasang di Alamat Instalasi kepada JSN atau pihak yang ditunjuk mewakili JSN.
  7. PELANGGAN bertanggung jawab atas penggunaan Layanan, dan Layanan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga perangkat yang terpasang agar tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan dan membebaskan JSN dari segala klaim, tuntutan, yang timbul atas kelalaian yang ditimbulkan oleh PELANGGAN atas pelanggaran Kontrak Berlangganan ini.

LARANGAN

  1. PELANGGAN dilarang menyalahgunakan Layanan dalam bentuk apa pun, termasuk melakukan penjualan kembali (reselling) sebagian Layanan ataupun keseluruhan dari Layanan tanpa izin tertulis dari JSN.
  2. Memindahkan perangkat, kepemilikan atau perubahan terhadap Jaringan termasuk tunneling.
  3. Menggunakan Layanan untuk melakukan tindakan melawan hukum, melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengganggu ketertiban umum, melanggar norma kesopanan, kesusilaan, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Melakukan tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan, kesusilaan, dan ketertiban umum yang berlaku, seperti, namun tidak terbatas pada, menyebarkan, mengirim, atau memposting materi atau informasi yang tidak patut, tidak sopan, memfitnah, melecehkan, mengancam, mengganggu, menggunakan bahasa yang tidak pantas, dan/atau materi atau informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum yang berlaku.
    • Melakukan aktivitas yang berkaitan dengan unsur perjudian (termasuk yang mengandung dan/atau dipersamakan dengan unsur perjudian), produk minuman keras, rokok, senjata api, pencucian uang, aktivitas pornografi, pelecehan atau penghinaan atas norma/unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan), kekerasan, fitnah, penipuan, maupun penyesatan.
    • Menggunakan Layanan untuk mengganggu atau merusak Jaringan atau sistem JSN, pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming), memalsukan e-mail, header atau menerapkan metode lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri; dan/atau
    • Melakukan pelanggaran atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) JSN.
  4. JSN tidak menerima pembayaran secara langsung dari PELANGGAN (cash) kecuali di area pelayanan pelayanan resmi. PELANGGAN dilarang memberikan hadiah, komisi, tip, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas, teknisi, dan/atau sales Layanan atau pihak lain yang ditunjuk mewakili JSN.

PEMBAYARAN BIAYA LAYANAN

  1. Berdasarkan kebijakan JSN dari waktu ke waktu, JSN dapat menentukan dan menerapkan pembayaran dengan skema di akhir pemakaian atau skema di depan/sebelum pemakaian atau skema lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh JSN.
  2. Pembayaran dengan skema di akhir pemakaian dilakukan sesuai dengan periode tagihan (billing cycle) yang diatur lebih lanjut di website JSN dan dapat diakses melalui https://www.digihome.mywifi.web.id.
  3. Pembayaran dengan skema di depan/sebelum pemakaian dilakukan sesuai dengan periode pembayaran yang akan ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu. JSN akan mengirimkan pengingat atau notifikasi tagihan pembayaran melalui SMS atau e-mail atau nomor telepon/WhatsApp PELANGGAN yang terdaftar atau dengan cara lain yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh JSN.
  4. Berdasarkan kebijakan JSN dari waktu ke watktu, JSN dapat membebankan Deposit yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN bersamaan dengan Pembayaran bulan pertama Biaya Layanan atau pada waktu lainnya yang ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu.

BIAYA LAYANAN

  1. Biaya Layanan terdiri dari:
    • Biaya Penggunaan Layanan, termasuk perubahan Layanan, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/tambahan, dan biaya terkait lainnya yang berlaku bagi PELANGGAN dari waktu ke waktu (termasuk biaya instalasi tambahan lainnya) yang digunakan oleh PELANGGAN;
    • Biaya paket berlangganan, biaya fitur/konten/fitur tambahan, biaya sewa perangkat CPE; dan
    • Biaya lainnya seperti biaya meterai, Biaya Administrasi Layanan, tagihan tunggakan, biaya mutasi, serta denda yang berlaku termasuk Denda Pengakhiran.
  2. Skema Pembayaran di akhir pemakaian, berlaku kententuan:
    • Tagihan pembayaran akan dikirimkan kepada PELANGGAN setiap bulannya, tepatnya setiap N+4 setelah akhir Periode Tagihan (billing cycle).
    • Biaya Layanan berlaku terhitung Layanan ber-Status Completed Non Aktif. Pembayaran bulan pertama Biaya Layanan akan jatuh tempo sesuai periode tagihan PELANGGAN (billing cycle) setelah dilakukannya pemasangan perangkat CPE di Alamat Instalasi dan dibayar oleh PELANGGAN secara proporsional (prorata) dan/atau ditagihkan pada waktu lainnya yang ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu.
  3. Skema pembayaran di depan/sebelum pemakaian, berlaku kententuan:
    • Notifikasi tagihan pembayaran akan dikirimkan kepada PELANGGAN sesuai dengan periode pembayaran yang akan ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu.
    • Biaya Layanan berlaku terhitung Layanan ber-Status Completed Non Aktif. Pembayaran bulan pertama Biaya Layanan dilakukan secara penuh di depan/sebelum pemakaian setelah dilakukannya pemasangan Perangkat CPE di Alamat Instalasi dan/atau pada waktu lainnya yang ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu dan dibayar oleh PELANGGAN bersamaan dengan biaya PSB dan Deposit maupun biaya lainnya yang timbul pada saat PSB.
  4. Biaya Layanan ditagihkan dalam satu tagihan dan/atau notifikasi tagihan, wajib dibayar sekaligus untuk setiap tagihan (tidak dapat dilakukan sebagian).
  5. Informasi mengenai besaran tagihan Biaya Layanan dapat diperoleh melalui layanan electronic Billing System (eBS), yang registrasinya melalui channel Layanan JSN.
  6. PELANGGAN wajib melunasi seluruh biaya yang ditagihkan termasuk biaya-biaya lainnya di luar biaya Layanan yang ditagihkan kepada PELANGGAN seperti biaya meterai, tagihan tunggakan, biaya mutasi, serta denda yang berlaku (jika ada), termasuk apabila terdapat instalasi tambahan akan ditagihkan kepada PELANGGAN. Biaya perangkat Instalasi tambahan yang diminta oleh PELANGGAN ditagihkan pada tagihan Biaya Layanan bulan pertama setelah instalasi tersebut dilaksanakan oleh JSN.
  7. JSN dapat mengadakan program khusus, berupa program promo atau kegiatan lainnya yang bersifat sementara dari waktu ke waktu dan dimungkinkan berlaku ketentuan berbeda dengan Syarat Ketentuan Layanan ini. Setelah program khusus berakhir maka akan kembali berlaku ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  8. Perubahan besaran dan/atau penyesuaian Biaya Layanan serta program promo Layanan, akan disampaikan sesuai kebijakan JSN dari waktu ke waktu baik secara tertulis melalui surat atau media elektronik (i.e. melalui aplikasi Layanan atau melalui SMS atau e-mail ke nomor telepon atau alamat e-mail PELANGGAN yang terdaftar) dan/atau secara lisan melalui sambungan telepon ke nomor telepon PELANGGAN yang terdaftar, atau dengan cara lain yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh JSN.

BIAYA PASANG BARU (PSB)

  1. Setelah perangkat CPE terpasang di Alamat Instalasi (Status Completed Non Aktif) dan/atau pada waktu lainnya yang ditentukan oleh JSN dari waktu ke waktu, PELANGGAN wajib membayar Biaya PSB. JSN akan mengirimkan Notifikasi Pembayaran Biaya PSB kepada PELANGGAN.
  2. Jika JSN belum menerima pembayaran Biaya PSB hingga batas waktu yang ditentukan, maka Layanan akan diisolir hingga pembayaran biaya PSB dilunasi oleh PELANGGAN.

DATA PELANGGAN

PELANGGAN setuju bahwa JSN dapat melakukan pemrosesan atas baik sebagian atau pun keseluruhan dari Data PELANGGAN untuk tujuan penyediaan Layanan kepada PELANGGAN dan registrasi berlangganan serta informasi untuk kebutuhan Layanan atau jasa Afiliasi JSN, Mitra JSN sebagaimana relevan, serta tujuan-tujuan lain yang sesuai dengan dan berdasarkan kebijakan yang diberlakukan dari waktu ke waktu oleh JSN yang mana pengaturan khususnya terdapat pada https://digihome.mywifi.web.id/kebijakan-privasi.html.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

PELANGGAN berkewajiban atas pajak-pajak yang timbul termasuk PPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas penyelenggaraan Layanan ini.

KLAIM KEBERATAN ATAS TAGIHAN JSN

  1. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas biaya tagihan, PELANGGAN dapat melaporkan klaim atau keberatan atas tagihan Biaya Layanan melalui channel Layanan JSN yang tersedia, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo waktu pembayaran dari tagihan yang bersangkutan.
  2. Klaim keberatan PELANGGAN atas tagihan Biaya Layanan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan JSN.

SANKSI ATAS PELANGGARAN

  1. Denda: Denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika PELANGGAN berhenti berlangganan sebelum 12 (dua belas) bulan sejak Status Completed Non Aktif.
  2. JSN berhak melakukan pemutusan Layanan (isolir) blokir/downgrade maupun blacklist terhadap Layanan apabila terpenuhi salah satu atau lebih ketentuan sebagai berikut:
    • Belum diterimanya pembayaran atas Biaya Layanan pada akhir setiap Periode Tagihan dan/atau Periode Pembayaran.
    • Dalam hal pembayaran belum diterima sampai dengan N+1 (setelah berakhirnya masa periode pembayaran tagihan) akan dilakukan pemutusan Layanan IndiHome (Isolir), hingga diterimanya seluruh tagihan biaya Layanan dari PELANGGAN.
    • Tidak dilaksanakannya pembayaran atas Biaya Layanan selama 2 (dua) bulan hingga akhir periode pembayaran, bulan N+2 (periode tagihan berikutnya), JSN berhak melakukan pencabutan Layanan atau dinyatakan berhenti berlangganan pada N+3 (bulan ketiga) mengacu pada periode tagihan dan/atau periode pembayaran. Atas pencabutan dan pengakhiran berlangganan tersebut, berlaku ketentuan Denda Pengakhiran (jika berlangganan kurang dari 12 bulan).
    • Apabila PELANGGAN terbukti melakukan penjualan kembali (reselling) Layanan atau penyalahgunaan lainnya atas Layanan, maka JSN berhak melakukan pemutusan/pencabutan Layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau persetujuan dari PELANGGAN;
    • JSN berhak memasukkan PELANGGAN ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila:
      1. PELANGGAN melakukan pelanggaran atas syarat dan ketentuan atas Layanan JSN;
      2. Berakhirnya Kontrak Berlangganan karena kelalaian PELANGGAN (tidak menyelesaikan tagihan atas Biaya yang ditagihkan termasuk Denda dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan.
      3. PELANGGAN melakukan tindakan yang dilarang oleh Kontrak Berlangganan ini dan Ketentuan perundang-undanan yang berlaku.

                      PELANGGAN yang tercantum di dalam daftar hitam (blacklist) tidak dapat mengajukan permintaan berlangganan Layanan kembali sampai dengan diselesaikannya kewajiban atas kelalaian atau pelanggaran tersebut.

KEBERLAKUAN KONTRAK BERLANGGANAN

  1. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak disetujuinya Kontrak Berlangganan oleh PELANGGAN dan terselenggaranya Layanan.
  2. JSN berhak secara sepihak mengakhiri Kontrak Berlangganan dan menghentikan Layanan kepada PELANGGAN apabila:
    • PELANGGAN melanggar ketentuan Kontrak Berlangganan dan seluruh perubahannya;
    • Data, informasi yang diberikan oleh PELANGGAN di dalam Kontrak Berlangganan tidak benar, menyesatkan, tidak akurat atau palsu;
    • PELANGGAN meninggal dunia/wafat, tidak sah (cakap hukum), atau berada di bawah pengampuan; dan/atau
    • JSN karena pertimbangan, atau alasan tertentu tidak dapat menyelenggarakan Layanan.
  3. PELANGGAN dapat mengajukan perubahan paket atau Layanan dengan menghubungi JSN melalui channel yang disediakan oleh JSN, dan berlaku ketentuan khusus atas paket yang diajukan.
  4. PELANGGAN dapat mengakhiri Kontrak Berlangganan dengan menyampaikan pemberitahuan ke JSN 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal yang dikehendaki sebagai tanggal efektifnya pengakhiran.
  5. Dalam mengajukan pengakhiran Kontrak Berlangganan, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PINDAH ALAMAT

PELANGGAN dapat mengajukan berhenti berlangganan Layanan karena Pindah Alamat (PDA), dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke JSN terkait dengan ketersediaan jaringan dan infrastruktur di lokasi alamat yang baru, dan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. PELANGGAN dapat mengajukan Pindah Alamat dan memindahkan perangkat terinstal ke lokasi baru yang diajukan. Atas pengajuan tersebut, JSN akan melakukan asesmen ketersediaan jaringan terlebih dahulu, dan berhak menolak pengajuan PELANGGAN tersebut.
  2. Jika Pengajuan Pindah Alamat tersebut disetujui oleh JSN, maka Jangka waktu Layanan akan melanjutkan jangka waktu berlangganan Layanan PELANGGAN sebelumnya. Pengajuan Pindah alamat yang disetujui wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh JSN. Tidak sesuai/tidak benar/ketidakakuratan data yang diserahkan oleh PELANGGAN kepada JSN dapat mengakibatkan dibatalkannya persetujuan Pindah Alamat dan dicabutnya perangkat yang sudah diinstal di alamat tersebut.
  3. Jika Pengajuan Pindah Alamat tidak disetujui oleh JSN karena tidak tersedianya jaringan di lokasi yang dikehendaki, maka PELANGGAN dapat mengajukan berhenti berlangganan Layanan. Berhenti berlangganan sebelum 12 bulan akan berlaku ketentuan denda pengakhiran berlangganan kepada PELANGGAN.
  4. Pengajuan Pindah Alamat akan ditindaklanjuti setelah seluruh kewajiban atas tagihan Biaya Layanan bulan berjalan dan pembayaran lainnya dipenuhi oleh PELANGGAN. Tidak dilaksanakan kewajiban atas Biaya Layanan bulan berjalan, beserta seluruh kewajiban pembayaran lainnya, mengakibatkan PELANGGAN dimasukkan ke dalam daftar blacklist.

KETERPISAHAN (SEVERABILITY)

Apabila terdapat ketentuan dari Kontrak Berlangganan yang dibatalkan oleh badan peradilan atau pihak yang berwenang atau tidak dapat dilaksanakan karena tidak sah secara hukum atau menjadi batal demi hukum, sehingga tidak dapat dilaksanakan dalam klausul yang dibatalkan tersebut, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak dibatalkan tetap berlaku penuh dan mengikat bagi PELANGGAN.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran maupun pelaksanaan Kontrak Berlangganan dan ketentuan pelaksanaannya antara JSN dan PELANGGAN akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila sengketa atau perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh JSN dan PELANGGAN, maka Para Pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan pengadilan negeri setempat.

KETENTUAN LAIN

  1. Dalam hal PELANGGAN berusia di bawah persyaratan usia minimum atau termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka persetujuan untuk menggunakan Layanan harus diberikan oleh orang tua (bapak atau ibu) atau wali dari PELANGGAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk (i) wali PELANGGAN; dan/atau (ii) pengampu PELANGGAN (sebagaimana yang berlaku) untuk turut menandatangani Kontrak Berlangganan.
  2. PELANGGAN dapat menghubungi pelayanan JSN melalui Call Center, e-mail yang terdaftar, dan/atau melalui situs Layanan, aplikasi Layanan, dan/atau channel lainnya yang disediakan oleh JSN.
  3. Seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku mengikat bagi PELANGGAN sepanjang tidak diubah atau dikecualikan, atau dinyatakan lain dalam Kontrak Berlangganan atas Layanan yang dipilih.
  4. Dalam hal terdapat perbedaan atas penafsiran di antara ketentuan yang tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan Khusus dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  5. Sebelum jangka waktu Paket berlangganan berakhir, JSN dapat memberikan penawaran ulang atas Layanan kepada PELANGGAN, baik layanan sejenis maupun penawaran layanan lainnya. Jika hingga akhir periode paket PELANGGAN tidak memilih paket apa pun, maka Layanan akan dikenakan biaya reguler.
  6. JSN berhak untuk mengelola Internet Protocol (IP) baik static maupun dynamic sesuai kebijakan JSN dari waktu ke waktu.
  7. JSN berhak melakukan perubahan dan/atau penyesuaian terhadap Nomor Internet yang diberikan oleh JSN kepada PELANGGAN untuk penggunaan Layanan, dengan menyampaikan pemberitahuan sesuai kebijakan JSN dari waktu ke waktu baik secara tertulis melalui surat atau media elektronik, atau dengan cara lain yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh JSN.
  8. Atas pertimbangan tertentu berdasarkan kebijakan JSN sendiri dari waktu ke waktu, atau apabila diminta, diperintah, atau diinstruksikan oleh peraturan perundang-undangan atau pihak yang berwenang, JSN dengan dan/atau tanpa informasi pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan, berhak melakukan pembaruan, perubahan, dan penyesuaian terhadap jenis paket layanan, manfaat (benefit) dan/atau layanan turunan lainnya yang terdapat pada Layanan JSN.
  9. Kecuali ditentukan lain oleh JSN dan dengan tetap memperhatikan hak-hak PELANGGAN sebagai konsumen, pembaruan, perubahan dan penyesuaian terhadap Layanan JSN akan dapat berdampak pada dilakukannya perpindahan (migrasi) atas Layanan yang sedang digunakan PELANGGAN secara sepihak oleh JSN.

 

SYARAT DAN KETENTUAN
KHUSUS LAYANAN

SKEMA PEMBAYARAN LAYANAN

  1. Berdasarkan kebijakan JSN dari waktu ke waktu, JSN dapat menentukan dan menerapkan Skema Pembayaran di Akhir Pemakaian Layanan atau Skema Pembayaran di Depan/Sebelum Pemakaian Layanan atau skema lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh JSN.
  2. Untuk Skema Pembayaran di Akhir Pemakaian berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Biaya Layanan akan ditagihkan kepada PELANGGAN di akhir setiap periode penggunaan atau pemakaian Layanan.
    • Biaya Layanan yang ditagihkan belum termasuk PPN.
    • JSN dapat menertibkan tagihan kepada PELANGGAN sesuai dengan Periode Tagihan.
    • PELANGGAN wajib membayar seluruh biaya Layanan yang ditagihkan termasuk biaya lainnya (jika ada) paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
    • Informasi dan ketentuan lebih lanjut mengenai periode tagihan, periode penggunaan Layanan, tanggal jatuh tempo pembayaran terdapat dalam website JSN dan dapat diakses melalui https://digihome.mywifi.web.id/
  3. Untuk Skema Pembayaran di Depan/Sebelum Pemakaian berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Biaya Layanan akan ditagihkan kepada PELANGGAN di awal sebelum penggunaan atau pemakaian Layanan. Periode tagihan mengikuti tanggal aktif Layanan.
    • Biaya Layanan yang ditagihkan sudah termasuk PPN.
    • JSN akan mengirimkan pengingat atau notifikasi pembayaran biaya layanan dalam waktu 6 (enam) hari sebelum tanggal jatuh tempo dan/atau waktu lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh JSN.
    • PELANGGAN dapat melakukan pembayaran untuk layanan bulan berikutnya paling cepat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
    • PELANGGAN wajib membayar biaya layanan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) di awal untuk dapat menikmati Layanan.
    • PELANGGAN yang melakukan pembayaran biaya layanan melewati tanggal jatuh tempo, akan dikenakan Biaya Layanan yang sama, dan tidak mengubah tanggal jatuh tempo di bulan berikutnya.
    • Jika PELANGGAN tidak melakukan pembayaran Layanan hingga melewati 2 (dua) tanggal jatuh tempo berurut-turut, maka untuk dapat kembali menggunakan Layanan, PELANGGAN akan dikenakan biaya reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. JSN dapat mengenakan biaya Deposit terhadap Layanan, perangkat, maupun perangkat tambahan (jika ada). Biaya Deposit dapat menjadi pengurang atas biaya-biaya yang timbul berdasarkan penyelenggaraan layanan dan/atau sebagai pengganti biaya perangkat.
  5. Tanpa mengesampingkan ketentuan poin 4 di atas dan sesuai kebijakan JSN dari waktu ke waktu:
    • Biaya Deposit dapat menjadi pengurang atas biaya layanan untuk bulan ke-13 (tiga belas).
    • Pengembalian biaya Deposit sebesar nilai layanan, dapat dilakukan kepada PELANGGAN yang mengajukan pengakhiran, setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran maupun kewajiban-kewajiban lainnya kepada JSN.
    • Pengembalian biaya Deposit sebesar nilai perangkat, dapat dilakukan kepada PELANGGAN yang:
      1. Mengajukan pengakhiran Layanan (setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran maupun kewajiban-kewajiban lainnya kepada JSN) dan mengembalikan perangkat ke JSN atau perwakilan yang ditunjuk.
      2. Mengajukan pindah layanan yang mengakibatkan penggantian dan/atau penarikan perangkat oleh JSN.

 

LAYANAN ADD ON

  1. Layanan Add On adalah layanan tambahan berupa perangkat/fitur/konten/Jasa Nilai Tambah yang disediakan oleh JSN dari waktu ke waktu.
  2. Biaya PSB layanan Add On adalah biaya yang mungkin timbul dari layanan tambahan berupa jasa pemasangan perangkat CPE, yang wajib dibayarkan di awal pendaftaran dan/atau pada waktu lainnya yang ditentukan JSN dari waktu ke waktu.
  3. Biaya layanan Add On adalah biaya yang dibayarkan oleh PELANGGAN setiap bulan atas layanan tambahan dan akan ditagihkan pada penagihan biaya bulanan paket layanan utama.
  4. Layanan Add On dapat ditambahkan oleh PELANGGAN saat akan berlangganan layanan utama di awal maupun setelah layanan utama aktif sesuai kebijakan yang berlaku di JSN dari waktu ke waktu.
  5. Masa berlangganan layanan add on mengikuti ketentuan di masing-masing produk.